Unit Narkoba Polsek Cipondoh membekuk seorang pengedar ganja jaringan
Aceh, Agus Wahyono, 29 tahun, saat hendak bertransaksi di pasar
Bengkok, Kecamatan Pinang, Tangerang Selatan, Kamis(17/10).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,5 kg ganja kering dibungkus 3 kertas koran, sebagai barang bukti.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, SH mengatakan penangkapan tersangka
berawal dari informasi warga yang menyebutkan diwilayah pasar Bengkok
Pinang banyak beredar ganja dikalangan pemuda.