Unit Narkoba Polsek Cipondoh membekuk seorang pengedar ganja jaringan
Aceh, Agus Wahyono, 29 tahun, saat hendak bertransaksi di pasar
Bengkok, Kecamatan Pinang, Tangerang Selatan, Kamis(17/10).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,5 kg ganja kering dibungkus 3 kertas koran, sebagai barang bukti.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, SH mengatakan penangkapan tersangka
berawal dari informasi warga yang menyebutkan diwilayah pasar Bengkok
Pinang banyak beredar ganja dikalangan pemuda.
Dari informasi tersebut anggota polsek melakukan pengintaian selama
beberapa hari dan akhirnya berhasil meringkus tersangka Wahyono di gang
Asyakirin, Pasar Bengkok.
Menurut Kapolsek, pihaknya kini masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan tersangka agar semua tertangkap.
0 komentar:
Posting Komentar